The Validity of Articles 240 and 241 of Law No.1 of 2023 concerning the Criminal Code Refers to the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/200
DOI:
https://doi.org/10.36448/plr.v6i2.220Keywords:
Constitutional Court Decision, Legal Validity, The Power of Binding Law, law, legalAbstract
Sejak tahun 1918 Indonesia telah menggunakan KUHP sebagai dasar penetapan hukum pidana. Seiring berjalannya waktu, tidak sedikit ahli hukum yang berpendapat bahwa Indonesia memerlukan KUHP baru yang lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka Indonesia memiliki KUHP baru yang dinilai sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini. Akan tetapi, terdapat pasal-pasal yang unsur-unsurnya sama dengan pasal-pasal yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Berdasarkan uraian tersebut, maka timbul permasalahan mengenai keabsahan pasal tersebut dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Dengan memperhatikan teori kepastian hukum dan keabsahan hukum, Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mempunyai unsur yang sama dengan Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dapat pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Progressive Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.