THE URGENCY OF THE BASIC LEGAL CLARITY OF THE TASK OF ASSISTED INDONESIAN NATIONAL MILITARY AND POLICE IN HANDLING TERRORISM
DOI:
https://doi.org/10.36448/plr.v2i02.30Keywords:
Military Operations Other than War, Assistance Duty, Terrorism, Indonesian National ArmyAbstract
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang. Dalam artian bahwa, terorisme adalah permasalahan yang harus diberantas dengan model penegakan hukum, sehingga POLRI adalah instansi penegak hukum yang memiliki tugas utama dalam menangani aksi teror. Selain itu didalam ketentuan undang-undang terorisme tersebut, terdapat salah satu pasal yang secara tegas melibatkan keterlibatan TNI dalam menangkal, menindak, dan memulihkan segala dampak yang disebabkan oleh aksi teror, disebutkan juga bahwa TNI dalam menangani aksi teror merupakan dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya yang dilakukan dengan cara Operasi Militer Selain Perang (OMSP), namun yang jadi permasalahan adalah belum adanya kejelasan dasar hukum tugas perbantuan kedua instansi tersebut sehingga membuat kegambangan satuan bawah dalam melakukan tugas perbantuan, mengingat sepanjang sejarah dari kedua instansi tersebut memiliki konflik yang tak terlupakan. Tulisan ini membahas tentang faktor apa saja yang membuat pentingnya kejelasan dasar hukum tugas perbantuan TNI dan POLRI dalam penanganan terorisme dan untuk mengetahui bagaimana skenario tugas perbantuan diterapkan.